Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti

Ngluruk Tanpa Bala, Menang Tanpa Ngasorake, Sekti Tanpa Aji-Aji, Sugih Tanpa Bandha

Berjuang tanpa perlu membawa massa, Menang tanpa merendahkan atau mempermalukan. Berwibawa tanpa mengandalkan kekuasaan, kekuatan, kekayaan atau keturunan, Kaya tanpa didasari kebendaan.

  • NU ONLINE
  • Pembentukan PPS,PPDP dan KPPS I PPK TUGU 2020

     

     


    A.   Pembentukan  PPS,PPDP dan KPPS

    Menyajikan informasi terkait: dasar kegiatan, proses kegiatan,Hasil Kegiatan , dan foto/dokumentasi serta keterangan singkat.

    1.   Dasar Kegiatan

    Dasar Hukum yang digunakan PPK Kecamatan Tugu dalam melaksanakan tahapan Pembentukan PPS di wilayah Kecamatan Tugu adalah

    a.    Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Thaun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan,Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati,Dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020

    b.   Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015
    Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh Dan Komisi
    Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota,
    Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan,
    Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara
    Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan
    Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati
    Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota

    c.    Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
    Nomor 169/Pp.04.2-Kpt/03/Kpu/Iii/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
    66/Pp.06.4-Kpt/03/Kpu/Ii/2020 Tentang Pedoman Teknis
    Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan
    Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Dan Kelompok
    Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur
    Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota
    Dan Wakil Wali Kota

    d.   Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pelaksanan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali KotaDan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 Dalam KondiSi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

    e.    Surat KPU Kabupaten Trenggalek Nomor 237/PP.04.2-Pu/3503/KPU-Kab/III/2020 tentang Undangan Wawancara Calon Panitia Pemungutan Suara di tingkat Kecamatan.

    2.   Proses Kegiatan

    a.    Pembentukan PPS

    WhatsApp Image 2021-01-13 at 21Setelah melaksanakan tes tulis Calon Anggota PPS yang lolos,tahapan selanjutnya adalah Tahapan seleksi wawancara. PPK Kecamatan Tugu sesuai intruksi dari KPU Kabupaten Trenggalek melaksanakan Tahapan seleksi wawancara kepada seluruh Calon Panita Pemungutan Suara di Kecamatan Tugu. Hal tersebut dikarenakan jika KPU melaksanakan proses wawancara sendiri akan membuat proses seleksi tidak akan menjadi efektif dan efisien.  Proses seleksi dilakukan secara tertutup dengan mewawancarai satu per satu calon Anggota PPS.

    Seleksi wawancara Anggota PPS dilaksanakan pada 10-12 Maret 2020 dengan dibagi per gelombang. Dalam Kegiatan tersebut PPK juga tetap didampingi oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Materi yang ditanyakan diantaranya :

    1.   Rekam jejak calon anggota PPS

    2.   Pengetahuan tentang pemilihan, yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPS, Penelitian syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan, teknis pemungutan suara, penghitungan perolehan suara dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara

    3.   Klarifikasi tanggapan masyarakat

    Hasil seleksi wawancara PPS kemudian di plenokan di tingkat Kecamatan dan selanjutnya dikirim ke KPU Kabupaten Trenggalek yang selanjutnya diputuskan dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Trenggalek.

     

    b.   Pembentukan PPDP

    Pembentukan PPDP dimulai pada tanggal 24 Juni 2020 sampai dengan 14 Juli 2020. Dalam pembentukan ini banyak sekali syarat-syarat yang harus dipenuhi contohnya adalah umur dan mewajibkan untuk Rapid Test. Umur PPDP tidak boleh kurang dari 20 dan tidak boleh lebih dari 50 tahun. Hal itu menyebabkan PPS banyak mengalami kesulitan mencari SDM sesuai yang diinginkan.

    Kecamatan Tugu membutuhkan 109 Petugas Pemutakhiran Data  Pemilih yang tersebar di 15 Desa. Alhamdulillah dari sekian banyaknya PPDP yang dibutuhkan dapat terpenuhi dengan kerjasama dari berbagai pihak. Sebelum melaksanakan tugasnya PPDP Melaksanakan Rapid Test. Rapid Test untuk Kecamatan Tugu terbagi  di dua Puskesmas yaitu Puskesmas Tugu meliputi Desa Prambon, Banaran, Nglongsor, Gondang, Tumpuk, Ngepeh, Sukorejo, Winong dan Puskesmas Pucanganak meliputi Desa Tegaren, Winong, Jambu, Pucanganak, Duren, Nglinggis dan Gading. Dari 109 PPDP yang di Rapid Test terdapat satu PPDP yang menunjukkan hasil reaktif dan sesuai regulasi PPDP yang reaktif harus diganti.

    c.    Pembentukan KPPS

    Kelompok Pemungutan Suara (KPPS) adalah garda terdepan penyelenggara di tingkat TPS. Maka dari itu PPK bersama PPS se-Kecamatan Tugu melaksanakan Kegiatan Perekrutan. Jumlah KPPS per TPS berjumlah 7 (tujuh) orang yang dibantu 2 orang Petugas Ketertiban TPS (Gastib).

    Dalam Pelaksanaan perekrutan  KPPS Panitia Pemunguitan Suara (PPS) mengedapankan azaz transparansi. Siapa saja boleh mengikuti dan boleh mendaftar. Di masa perekrutan ini banyak sekali hambatan yang ditemui oleh PPS salah satunya adalah Kuota KPPS yang tidak terpenuhi . Meskipun begitu PPS tidak kehilangan trik supaya kuota per TPS menjadi terpenuhi,yaitu dengan cara turun langsung ke bawah koordinasi dengan tokoh masyarakat.

    3.   Hasil Kegiatan

    Tabel Kondisi Geografis di Kecamatan Tugu

    NO

    DESA

    JUMLAH

    DUSUN

    RT

    RW

    1

    Nglinggis

    3

    10

    4

    2

    Duren

    4

    20

    7

    3

    Pucanganak

    4

    20

    8

    4

    Dermosari

    4

    22

    8

    5

    Tegaren

    2

    12

    4

    6

    Jambu

    3

    23

    8

    7

    Winong

    2

    12

    4

    8

    Sukorejo

    3

    12

    5

    9

    Gondang

    4

    34

    8

    10

    Banaran

    3

    12

    6

    11

    Nglongsor

    3

    25

    6

    12

    Prambon

    5

    74

    12

    13

    Tumpuk

    3

    11

    4

    14

    Ngepeh

    6

    28

    12

    15

    Gading

    2

    9

    4

     

    Tabel. Jumlah Pendaftar PPS

    NO

    DESA

    JUMLAH

    PENDAFTAR PPS

    Hasil

    Tes Tulis

    Wawancara

    P

    L

    P

    L

    P

    L

    1

    Nglinggis

    4

    1

    4

    1

    2

    1

    2

    Duren

    6

    1

    5

    1

    2

    1

    3

    Pucanganak

    2

    3

    2

    3

    1

    2

    4

    Dermosari

    5

    3

    4

    2

    1

    2

    5

    Tegaren

    1

    4

    4

    1

    2

    1

    6

    Jambu

    9

    6

    2

    4

    1

    2

    7

    Winong

    2

    3

    2

    3

    2

    1

    8

    Sukorejo

    1

    4

    1

    4

    1

    2

    9

    Gondang

    9

    6

    2

    4

    -

    3

    10

    Banaran

    5

    1

    5

    -

    3

    -

    11

    Nglongsor

    6

    3

    3

    3

    1

    2

    12

    Prambon

    -

    8

    -

    6

    -

    3

    13

    Tumpuk

    6

    3

    4

    2

    1

    2

    14

    Ngepeh

    5

    4

    2

    4

    -

    3

    15

    Gading

    3

    1

    2

    1

    2

    1

     

     

     

    Rekapitulasi  Jumlah Pendaftar KPPS di masing-masing

    0 Comment for "Pembentukan PPS,PPDP dan KPPS I PPK TUGU 2020"

    Back To Top