A.
Penyuluhan/Bimbingan
Teknis kepada PPS, PPDP dan KPPS
Menyajikan
informasi terkait Dasar kegiatan, Proses
kegiatan, Permasalahan
dan solusi serta hasil kegiatan yang telah
dilaksanakan foto/dokumentasi
serta keterangan singkatnya.
1.
Dasar kegiatan tahapan
Nomor
3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam
Peneyelnggaraan Pemilihan Umum; bahwa PPK dan PPS bertugas melakukan evaluasi
dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan di wilayah
kerjanya
Serta
pengumuman seleksi PPS KPU Kabupaten trenggalek nomor: 165/pp.04.02-pu/3503/KPU-Kab/II/2020
tentang seleksi calon anggota Panitia Pemgutan suara (PPS)
Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh Dan
Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan
Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan
Wakil Walikota
2.
Proses pelaksanaan
kegiatan
Pelaksanaan
pembetukan PPS dimulai pada 15 februari tahun 2020 hingga 21 maret tahun 2020. Pelaksanaan pembentukan
KPPS dimulai pada tanggal 01 Oktober 2020 hingga 23 November tahun 2020. Pembentukan PPDP
dimulai pada tanggal 24 juni 2020 hingga 14 Juli 2020.
Hasil
kegiatan tahapan, berisi: Tabel Rekapitulasi:
o
jumlah,
desa atau sebutan lain/kelurahan,
o
jumlah
dusun, jumlah RT/RW
o
jumlah
pendaftar PPS berdasarkan jenis kelamin untuk tiap PPK
o
jumlah
pendaftar KPPS berdasarkan jenis kelamin;
o
Jumlah
PPDP berdasarkan jenis kelamin
Tabel
dapat disajikan dalam bentuk infografis yang menarik dan mudah dibaca. Dapat juga
ditambahkan cerita unik. dan
foto/dokumentasi serta keterangan singkatnya.
0 Comment for "Bimbingan Teknis kepada PPS, PPDP dan KPPS I PPK TUGU 2020"