1. Pemungutan dan Penghitungan Suara
Sesuai dengan jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil
Serentak Lanjutan Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 pelaksanaan pemungutan dan
penghitungan suara Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Trenggalek tahun 2020
dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020. Berdasarkan hasil
monitoring yang dilakukan oleh PPS Desa Gading seluruh TPS telah dibuka tepat pada pukul 07.00 WIB dan ditutup pada pukul 13.00 WIB.
Pelaksanan pemungutan suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan
Wakil Serentak Lanjutan Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 berbeda dengan
pemilihan pada tahun sbelumnya. Pemilihan Tahun 2020 dilaksanakan dengan
pembagian waktu bagi pengguna hak pilih sesuai nomor urutan DPT. Hal ini
dilakukan karena untuk mengurangi penyebaran virus covid-19 serta menerapkan
protokol kesehatan. Secara umum pelaksanaan pemungutan suara di Desa Gading
berjalan dengan lancar, aman dan kondusif. penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan
Wakil Serentak Lanjutan Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 berbeda dengan
pemilihan sebelumnya dikarenakan adanya bencana non alam (covid-19). Penerapan
protocol kesehatan sudah diterapkan dengan baik di setiap TPS.
Gb. 2.10 Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara
2. Rekapitulasi Penghitungan Suara
Usai berlangsungnya proses pemungutan dan penghitungan pada tanggal 9 Desember 2020, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek memerintahkan kepada Panitia Pemilihan
Kecamatan Tugu beserta Panitia Pemungutan Suara se- Kecamatan Tugu untuk
melakukan rekapitulasi terhadap hasil penghitungan suara serta menyampaikan
hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan tersebut kepada Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Trenggalek sesuai dengan jadwal.
Rekapitulasi dilaksanakan di Aula Kecamatan Tugu pada tanggal 11 Desember 2020 dengan dihadiri
salah satu saksi dari paslon 2 serta Panwas. Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara
berjalan dengan lancar. Selama
pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kecamatan tidak terdapat protes atau
keberatan dari masing-masing saksi pasangan calon dan Panwas.
Gb. 2.11 Pelaksanaan Rekapitulasi
Suara
Tabel 2.2 Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Desa Gading
NO. |
URAIAN |
TPS |
jumlah |
|
||
001 |
002 |
003 |
|
|||
1 |
Data Perolehan Suara Pasangan Calon |
|
||||
PASLON
1 |
49 |
35 |
53 |
137 |
|
|
PASLON
2 |
190 |
159 |
187 |
536 |
|
|
2 |
Jumlah
Suara Sah |
239 |
194 |
240 |
673 |
|
3 |
jumlah
suara Tidak Sah |
14 |
9 |
6 |
29 |
|
4 |
jumlah
suara sah dan tidak
sah |
253 |
203 |
246 |
702 |
|
Thanks for reading PPS Desa Gading ; pungut hitung dan rekapitulasi. Please share...!
0 Comment for "PPS Desa Gading ; pungut hitung dan rekapitulasi"