Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti

Ngluruk Tanpa Bala, Menang Tanpa Ngasorake, Sekti Tanpa Aji-Aji, Sugih Tanpa Bandha

Berjuang tanpa perlu membawa massa, Menang tanpa merendahkan atau mempermalukan. Berwibawa tanpa mengandalkan kekuasaan, kekuatan, kekayaan atau keturunan, Kaya tanpa didasari kebendaan.

  • NU ONLINE
  • PPS Desa Gading ; pungut hitung dan rekapitulasi


    1.   Pemungutan dan Penghitungan Suara

     

    Sesuai dengan jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Serentak Lanjutan Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Trenggalek tahun 2020 dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020. Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh PPS Desa Gading seluruh TPS telah dibuka tepat pada pukul 07.00 WIB dan ditutup pada pukul 13.00 WIB.

    Pelaksanan pemungutan suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Serentak Lanjutan Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 berbeda dengan pemilihan pada tahun sbelumnya. Pemilihan Tahun 2020 dilaksanakan dengan pembagian waktu bagi pengguna hak pilih sesuai nomor urutan DPT. Hal ini dilakukan karena untuk mengurangi penyebaran virus covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan. Secara umum pelaksanaan pemungutan suara di Desa Gading berjalan dengan lancar, aman dan kondusif. penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Serentak Lanjutan Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 berbeda dengan pemilihan sebelumnya dikarenakan adanya bencana non alam (covid-19). Penerapan protocol kesehatan sudah diterapkan dengan baik di setiap TPS.

     

    Gb. 2.10 Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara


     

     

    2.   Rekapitulasi Penghitungan Suara

    Usai berlangsungnya proses pemungutan dan penghitungan  pada tanggal 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Tugu beserta Panitia Pemungutan Suara se- Kecamatan Tugu untuk melakukan rekapitulasi terhadap hasil penghitungan suara serta menyampaikan hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek sesuai dengan jadwal.

    Rekapitulasi dilaksanakan di Aula Kecamatan Tugu pada tanggal 11 Desember 2020 dengan dihadiri salah satu saksi dari paslon 2 serta Panwas. Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara berjalan dengan lancar. Selama pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kecamatan tidak terdapat protes atau keberatan dari masing-masing saksi pasangan calon dan Panwas.

    Gb. 2.11 Pelaksanaan Rekapitulasi Suara


     

     

    Tabel 2.2 Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Desa Gading

    NO.

    URAIAN

    TPS

    jumlah

     

    001

    002

    003

     

    1

    Data Perolehan Suara

    Pasangan Calon

     

    PASLON 1

    49

    35

    53

    137

     

    PASLON 2

    190

    159

    187

    536

     

    2

    Jumlah Suara Sah

    239

    194

    240

    673

     

    3

    jumlah suara Tidak

    Sah

    14

    9

    6

    29

     

    4

    jumlah suara sah dan

    tidak sah

    253

    203

    246

    702

     


    Labels: isu lokal

    Thanks for reading PPS Desa Gading ; pungut hitung dan rekapitulasi. Please share...!

    0 Comment for "PPS Desa Gading ; pungut hitung dan rekapitulasi"

    Back To Top