Ada banyak fitur dalam aplikasi Siakba yang dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya, Siakba digunakan untuk pendaftaran secara mandiri calon anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten kota.
Selain itu, Siakba juga akan digunakan dalam perekrutan badan adhoc yakni PPK, PPS, dan PPLN.
Pelamar yang ingin menjadi PPK dan PPS pada Pemilu 2024 diharuskan mengisi data pendaftaran dan mengunggah persyaratan secara digital melalui Siakba.
Syarat dokumen pendaftaran di antaranya pas foto, KTP elektronik, ijazah terakhir, surat pendaftaran, surat pernyataan, daftar riwayat hidup, dan surat keterangan sehat.
Formulir dan data yang dikirim oleh pelamar akan diverifikasi oleh admin di kabupaten kota. Selanjutnya diseleksi dan hasilnya diumumkan.
1 Comment for "Rekruitmen PPK dan PPS Dimulai November Lewat Siakba, Berikut Persyaratannya"
Novembertanggal berapa ya