A.
Pemutakhiran
Data Dan Daftar Pemilih
1.
Dasar
Kegiatan
Adapun dasar
hukum dari pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih adalah sebagai berikut;
-
Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali
Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
-
Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota menjadi Undang-Undang
-
Undang-undang nomor 6
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun
2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 201
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang;
-
Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 2 tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota
-
Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun
2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2020;
-
Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota
Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Desease 2019
(Covid-19)
2.
Proses
Kegiatan, Permasalahan, dan Solusi
a.
Pemetaan
TPS
Pemetaan TPS ini merupakan langkah
awal dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Trenggalek. Pemetaan TPS ini dalam
pelaksanaanya sangat mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat dalam memilih.
Pertimbangan yang mendasar dalam pemetaan ini yaitu kondisi medan, tidak dalam
satu dan
juga jumlah dari Pemilih di lingkup
RT. Maka dari itu perlu adanya analisa yang mempertimbangkan dari beberapa
aspek tersebut.
TPS
di kecamatan Tugu mendapat jatah TPS yaitu 108 TPS setelah melalui pencermatan dan analisa dengan
kawan-kawan PPS diperoleh sejumlah 109 TPS, dengan deskripsi sebagai berikut;
NO |
DESA |
Kuota TPS
Awal |
Jumlah TPS
Akhir |
1 |
BANARAN |
4 |
4 |
2 |
DERMOSARI |
6 |
6 |
3 |
DUREN |
6 |
6 |
4 |
GADING |
3 |
3 |
5 |
GONDANG |
14 |
13 |
6 |
JAMBU |
9 |
9 |
7 |
NGEPEH |
9 |
9 |
8 |
NGLINGGIS |
5 |
5 |
9 |
NGLONGSOR |
9 |
9 |
10 |
PRAMBON |
18 |
20 |
11 |
PUCANGANAK |
7 |
7 |
12 |
SUKOREJO |
4 |
4 |
13 |
TEGAREN |
4 |
4 |
14 |
TUMPUK |
5 |
5 |
15 |
WINONG |
5 |
5 |
TOTAL TPS |
108 |
109 |
Desa
Prambon yang merupakan desa dengan jumlah pemilih terbanyak dengan geografis
wilayahnya kebanyakan adalah pegunungan perlu pencermatan yang lebih dalam
penentuan jumlah TPS dengan mempertimbangkan jumlah pemilih di masing-masing RT sekaligus kondisi medan dan keterjangkauan
saat pencoblosan untuk meminimalisir angka golput.
Desa
Prambon sebelumnya mendapat jatah 18 TPS. Karena kondisi medan yang tidak
memungkinkan menggabung RT yang berseberangan gunung, pada akhirnya perlu
penambahan dua TPS di desa Prambon yang diambilkan satu TPS dari kecamatan
Trenggalek dan satu TPS dari Desa Gondang Tugu, sehingga didapati TPS di desa
Prambon sejumlah 20 TPS.
b.
Pembentukan
PPDP
PPDP dibentuk oleh PPS yang
diambilkan dari perwakilan petugas RT atau Rw atau masyarakat yang tahu tentang
wilayah dalam lingkup TPS tepat diaman dia terdaftara dalam A-KWK.
PPDP se-kecamatan
Tugu membutuhkan 109 Petugas Pemutakhiran Data
Pemilih yang tersebar di 15 Desa. Alhamdulillah dari sekian banyaknya
PPDP yang dibutuhkan dapat terpenuhi dengan kerjasama dari berbagai pihak.
Sebelum melaksanakan tugasnya PPDP diharuskan untuk melaksanakan
Rapid Test. Dari 109 PPDP yang di Rapid Test terdapat satu PPDP yang
menunjukkan hasil reaktif dan sesuai regulasi PPDP yang reaktif harus diganti.
NO |
DESA |
JUMLAH TPS |
JUMLAH PPDP |
|
P |
L |
|||
1 |
Nglinggis |
5 |
- |
5 |
2 |
Duren |
6 |
5 |
1 |
3 |
Pucanganak |
7 |
3 |
4 |
4 |
Dermosari |
6 |
4 |
2 |
5 |
Tegaren |
4 |
3 |
1 |
6 |
Jambu |
9 |
5 |
4 |
7 |
Winong |
5 |
3 |
2 |
8 |
Sukorejo |
4 |
3 |
1 |
9 |
Gondang |
13 |
7 |
6 |
10 |
Banaran |
4 |
3 |
1 |
11 |
Nglongsor |
9 |
2 |
7 |
12 |
Prambon |
20 |
3 |
17 |
13 |
Tumpuk |
5 |
2 |
3 |
14 |
Ngepeh |
9 |
5 |
4 |
15 |
Gading |
3 |
- |
3 |
0 Comment for "Pemutakhiran Data Dan Daftar Pemilih l PPK TUGU 2020"