Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti

Ngluruk Tanpa Bala, Menang Tanpa Ngasorake, Sekti Tanpa Aji-Aji, Sugih Tanpa Bandha

Berjuang tanpa perlu membawa massa, Menang tanpa merendahkan atau mempermalukan. Berwibawa tanpa mengandalkan kekuasaan, kekuatan, kekayaan atau keturunan, Kaya tanpa didasari kebendaan.

  • NU ONLINE
  • 4 Ajakan KAHMI dalam Pemilu Serentak 17 April I Amruloh Saja


    Trenggalek, Kahmi Trenggalek. Besok hari rabu, pasaran pahing, sudah tertanggal 17 April 2019, itu artinya besok akan dilaksanakan pemilihan umum serentak pertama dalam sejarah kepemiluan di Negara ini. Oleh sebab itu, Korps Alumni HMI Nasional / KAHMI Nasional memberikan ajakan agar menjadikan pemilu damai dan bermartabat.

    Rilis surat yang tertanggal 15 April 2019 tersebut memberikan ajakan kepada seluruh elemen bangsa untuk datang ke TPS (tempat Pemungutan Suara), Penyelenggara pemilu bersikap Netral, kepada peserta pemilu untuk jujur dan kesatria dan kepada pimpinan KAHMI diseluruh Indonesia saling menjaga kebersamaan serta menjaga kondusifitas didaerahnya.

    Menurut pandangan KAHMI, bahwa Pemilu setiap lima tahun adalah pilihan jalan yang kita tempuh dalam rangka memilih wakil rakyat yang duduk di pemerintahan (eksekutif dan legislatif) yang akan menentukan jalannya pemerintahan dalam masa lima tahun mendatang. Pemilu adalah jalan damai dan beradab dalam proses penentuan pemimpin rakyat dan bangsa untuk memimpin rakyat dan bangsa pada lima tahun mendatang.

    Dalam rangka itu, KAHMI perlu mengingatkan bahwa kontestasi pemilu yang begitu tajam dan keras selama proses kampanye, terutama dalam pemilihan presiden dan wakil presiden yang seakan membelah warga bangsa dalam dua kelompok, tidak boleh membuat kita sebangsa dan setanah air berpecah karenanya.

    Pemilu tidak boleh menjadikan bangsa ini mundur ke belakang karena kekacaun. Oleh karena itu KAHMI mengajak seluruh warga bangsa untuk bersikap cerdas dan dewasa dalam proses pemilu, menggunakan hak pilihnya masing-masing dengan bebas, menerima hasil pemilu siapa pun yang menang, sebagai pilihan rakyat yang harus dihormati. Jika ada pelanggaran atau kecurangan, KAHMI mengajak untuk menempuh proses hukum yang telah disediakan untuk itu. Menghadapi hari pemungutan suara, Rabu 17 April 2019 dan tahapan pemilu selanjutnya, dan dalam rangka ikut mengawal pemilu yang damai, berintegritas dan bermartabat, untuk kemajuan bangsa, dengan senantiasa mengharap Rahmat dan Ridho Allah SWT, Majelis Nasional KAHMI dengan ini mengajak seluruh elemen bangsa sebagai berikut:

    1) KAHMI mengajak seluruh warga bangsa untuk ikut berpartisipasi dalam proses pemilu ini, dengan datang ke TPS memberikan suara, ikut mengawasi serta ikut mengawal proses pemilu berjalan damai, jujur dan adil. Memilih adalah hak setiap warga negara, bukan kewajiban. Tetapi, memilih juga adalah tanggung jawab, yaitu tanggung jawab kita ikut menentukan penyelenggaraan negara pada masa lima tahun mendatang.

    2) KAHMI mengingatkan kepada penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) serta DKPP dan seluruh aparatur negara khususnya para penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan), untuk benar-benar netral, adil, tidak memihak, menjaga integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan pemilu. Hormati dan jangan mengkhianati pilihan rakyat yang tulus. Menurut KAHMI, tanggung jawab terbesar dalam menjamin pemilu yang jujur dan adil, berada pada pundak penyelenggara pemilu dan aparatur negara.

    3) KAHMI meminta kepada seluruh peserta pemilu Tahun 2019 bersama Tim Kampanye dan pendukung masing-masing, untuk bersikap jujur dan kesatria, tidak melakukan perbuatan curang, tidak mencuri suara rakyat dengan cara kotor dan melanggar hukum serta tidak menggoda atau menyuap penyelenggara pemilu untuk memihak dan berlaku curang. Mencuri suara rakyat sama dengan mengkhianati rakyat yang memilih dengan tulus. KAHMI juga meminta kepada seluruh peserta pemilu, Tim Kampanye dan para pendukungnya untuk menerima apa pun hasil pilihan rakyat, tidak memprovokasi rakyat untuk merusak karena kekalahan. Selesaikan segala pelanggaran dan kecurangan pemilu (jika ada) melalui proses hukum yang telah disediakan untuk itu. Menurut KAHMI peserta pemilu memiliki tanggung jawab besar dan peran sentral dalam menjamin pemilu damai dan berintegritas.


    4) Kepada seluruh pimpinan dan aparatur KAHMI diseluruh tingkatan kepemimpinan (Majelis Wilayah dan Majelis Daerah), untuk ikut menjaga dan menjamin terselenggaranya pemilu yang damai, berintegritas dan bermartabat. KAHMI harus tetap menjadi obor dan benteng dalam menjaga keselamatan dan keutuhan bangsa yang kita cintai. MN KAHMI meminta kepada seluruh warga KAHMI baik yang ikut konstestasi pemilu maupun yang hanya sebagai pemilih, untuk tetap menjaga persaudaraan sebagai sesama warga KAHMI, saling mendorong dan mendukung warga KAHMI untuk menjadi pemimpin yang terpilih dalam pemilu tahun 2019. 

    Bagi warga KAHMI ikut dalam proses pemilu adalah bagian dari tanggung jawab perwujudan Insan Cita HMI yaitu tanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah SWT.

    industri 4.0 I Amruloh Saja


    Tiga tahun lalu, tepatnya 2015, ramai orang berdiskusi dampak dan manfaat MEA. Tidak lama berselang, industri 4.0, yang menggabungkan antara manufaktur dan jaringan internet, menempati ruang yang sama dalam perdiskusian jagat maya.

    Aliran revolusi industri ini sudah membasahi dalam banyak kehidupan, satu diantaranya dunia pendidikan. Banyak sistem disekolah banyak berkembang, aplikasi yang mendekatkan wali siswa dengan pihak sekolah menggunakan android, aplikasi rapor, ujian berbasis online yang hasilnya bisa langsung dinikmati oleh pengguna, ujian guru dalam jaringan alias daring, diklat online, pembelajaran jarak jauh, media didikan videoscribe, itu adalah anakan dari industri 4.0 didunia pendidikan .


    Sekolahan yang lambat dalam merespon perkembangan ini, bukan tidak mungkin akan kehilangan pelanggan. Sebab, hingga tahun 2030, indonesia dihebohkan dengan generasi milenial yang lebih banyak ketimbang usia dewasa-tua.

    Bukan tidak mungkin pula, sekolah kecil (kapasitas murid) yang telah dengan cepat merespon perkembangan ini, akan berubah menggeser sekolah besar yang secara konservatif mempertahankan didikan lama, manual, kuno dan kadaluarsa secara perkembangan.

    Kamu harus tau, telur palsu adalah Hoak I amruloh saja



    Saya merasa geram dan marah sekali saat melihat video yang konon katanya telur palsu. Ahh, itu langsung saya sering lihat dan mendengar berita tentang kebenarannya. Wal hasil,, ahh lega, ternyata hanya Hoak (yang palsu beritanya).

    Memang, Belakangan ini isu telur palsu di media sosial. Akibat berita itu masyarakat dibuat resah. Tidak hanya warga, peternak pun juga sangat resah

    Seperti yang dikutip dari Tribunnews.com,  Kepala Satgas Pangan Irjen Pol Setyo Wasisto menyebut, pihaknya telah melakukan uji laboratorium, di mana didapati telur yang dicurigai itu ternyata asli.

    "Sampaikan ke masyarakat, tidak ada lagi yang namanya telur palsu. Ini udah diuji di laboratorium IPB (Institut Pertanian Bogor)," ujar Setyo yang juga Kadiv Humas Polri, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/3).

    Merebaknya isu tersebut yang membuat masyarakat semakin ragu mengkonsumsi telur. Padahal, tingkat konsumsi masyarakat terhadap telur diketahui masih rendah.Saat ini rata-rata setiap orang Indonesia hanya mengonsumsi sekitar 10,44 kilogram telur per tahun.


    Menurut kabar yang dilansir dari news.detik.com, Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Mabes Polri bergerak menyikapi beredarnya berita-berita mengenai telur palsu. Kementan menyebut, selain membuat resah konsumen, isu tersebut juga akan sangat merugikan peternak ayam petelur.

    Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Syamsul Maarif menegaskan isu yang viral mengenai telur palsu adalah hoax. Dia mengaku Kementan telah terjun ke lapangan untuk mencari tahu kebenaran info itu. 

    Hanya strategi untuk mengubur peternak rakyat
    1.      Adanya isu tentang telur palsu, membuat konsumen takut dan enggan membeli telur dengan gampang. Akhirnya konsumen dalam mengonsumsi telur berkuang. Akibatnya, harga semakin turun, dan merugikan peternak.
    2.      Peternakan telur di Indonesia sangat banyak, yang peternak rakyat malah lebih banyak. Semoga isu telur palsu ini hilang dan lenyap.
    3.      Konsumen bisa lihat, telur palsu seperti yang diberitakan merupkan telur yang sudah basi, lama, dan rusak.
    4.      Mari mengonsumsi telur lagi, karen telur sangat bermanfaat untuk kesehatan manusia.
    5.      Pemerintah seharusnya menutup peternakan milik cina, mengganti dengan peternakan milik rakyat Indonesia.



    M. Nuh : Yang Menarik Bukan Siapa Capres 2019, tetapi Siapa Cawapresnya I amruloh saja


    Tulungagung. Profesor Muhammad Nuh kemarin hari minggu 25/2/2018 mengunjungi Tulungagung. Beliau berdiskusi bersama Kahmi Tulungagung dan kahmi Trenggalek di kediaman sesepuh HMI Bapak H.Laitupa. Banyak hal yang disampaikan oleh mantan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan era Susilo Bambang Yudoyono, salah satunya tentang geopolitik nasional.

    Menurutnya, perkara siapa yang menjadi calon Presiden 2019 adalah bukan pembahasan utama, bukan pembahasan yang menarik lagi, melainkan yang menarik adalah siapa calon wakil Presidennya.

    Hal ini dikarenakan, menurut banyak lembaga survei yang berkembang, sangat dimungkinkan hanya ada dua calon. Calonnya ya yang pasti mengemuka dua orang.  “kalau tidak Joko widodo ya Prabowo Subianto” tegas Nuh.

    Negara Indonesia ini memerlukan penyikapan yang sangat serius terkait isu isu kenegaraan dan isu pemerintahan dalam hal ekonomi. Saat ini ada dua hal yang menjadi pilihan utama seorang calon Presiden untuk memilih siapa yang menjadi wakilnya di 2019, yaitu siapa yang mampu mendekati umat dan mampu mengatasi masalah ekonomi. Dua hal ini, menjadi pertimbangan besar yang akan dipilih Calon Presiden untuk menentukan siapa wakilnya.

    Pertama, untuk masalah siapa yang paling dekat dengan umat, diartikan oleh bapak Nuh bahwa saat ini umat banyak yang masih berada di komunitasnya masing masing, padahal untuk menjadi leader harus mampu memasuki lintas komunitas banyak umat yang lain. Nah, seorang pemimpin harus mampu membawa amanah banyak orang, dicintai banyak orang, dekat dengan banyak umat, berbineka dan tanpa adanya perbedaan.

    Selain itu juga, terkait mayoritas umat islam Indonesia, 87 persen adalah umat islam, sisanya 13 persen adalah umat lain. Namun, diantara umat islam 87 persen, hanya menguasai aset sebesar 13 persen, sedangkan umat lain yang 13 persen, menguasai aset sebanyak 87 persen. Sangat mengherankan. Hal ini dikarenakan umat islam belum mampu bersatu, masih sebatas jargon “kalau”, kalau umat islam bersatu.

    Kedua, masalah ekonomi. Sebenarnya pokok permasalahan adalah Defisit anggaran. Sepanjang tahun 2017, defisit APBNP mencapai 2,57 persen, data dari website cnnindonesia. Dalam pembukuan pemerintah defisit anggaran sebesar 345,8 triliun atau 2,57 persen. Menurut pantauan di situs cnnindonesia,belanja pemerintah di tahun ini tercatat meningkat 7,4 persen dibanding tahun lalu yaitu sebesar 1,864,3 triliun. Sementara itu realisasi pendapatan negara sepanjang tahun hanya 1,555,9 triliun.


    Nah, calon wakil presiden yang mampu mengatasi defisit anggaran negara ini dan mampu menjadi wakil umat, dekat dengan umat, akan menjadi prioritas utama calon wakil Presiden 2019.

    Larangan Memaku Pohon Bagi Pasangan Calon I amruloh saja


    larangan memaku pohon bagi pasangan calon l google search

    Sepanjang jalur Trenggalek-Ponorogo, atau daerah lain diseluruh Indonesia, setiap kali ada pohon, beberapa telah dipasangi baliho, gambar gambar pasangan calon pemimpin daerah, promosi usaha, promosi sekolah dan lain lain. Dalam hal ini, banyak pohon yang dipasang gambar menggunakan paku, atau alat berupa besi.

    Apakah masalah, iya sangat bermasalah. sebenarnya, pohon salah satu makluk Tuhan yang sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup makluk lain, seperti manusia dan hewan. dengan adanya pohon pohon, maka akan menjadikan jantung kota menjadi bersih, segar. Hutan-hutan menjadi pusat resapan air. Nah, tindakan memaku pohon, adalah perusakan lingkungan, merusak makluk Tuhan itu adalah tindakan pendosa, dilaknat.

    Karena dengan menusukkan paku ke pohon akan membuat kerusakan pada pohon tersebut, maka perlu adanya pemahaman khusus tentang tindakan tersebut, tentang etika dan estetika serta kesehatan makluk hidup. Tindakan pemakuan pohon ini merupakan tindakan yang membahayakan. Bila kita jelajahi laman wikipedia Tree Spiking adalah memaku setangkai logam, paku atau material lain (seperti keramik) ke dalam batang pohon (Baca wikipedia : Tree Spiking). Namun, Tree Spiking memiliki tujuan khusus yaitu sebagai taktik yang tidak menyenangkan sehingga penebang akan khawatir terluka saat memotong, membelah dan memproses batang kayu.

    Sebenarnya, kegiatan menusuk pohon dengan paku, tidak diperbolehkan bagi setiap orang. Namun karena saking banyaknya pasangan calon yang “ngawur” memasang dimanapun tempat, sementara yang diatur hanya larangan saat menjelang Pilkada. Dalam aturan pilkada, memasang gambar pasangan calon, salah satunya di pohon itu dilarang keras. Menurut aturan Komisi Pemilihan Umum, yaitu PKPU no 15 tahun 2013, semuanya untuk kampanya diatur, dimana boleh memasang, ukuran dan bentuknya.
    Berikut cuplikan aturan laranga tersebut:

    “Pasal 17 (1) Kampanye Pemilu dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, diatur sebagai berikut:
    a.     alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalanjalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan;
    b.    Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan ketentuan:
    1. baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi Partai Politik 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD;
    2. Calon Anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya;
    3. bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Partai Politik dan calon Anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.
    4. spanduk dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 m hanya 1 (satu) unit pada 1 (satu) zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.
    5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4 berlaku 1 (satu) bulan setelah Peraturan ini diundangkan.

    Aturan yang dibuat oleh pemerintah sebenarnya berlaku menyeluruh, esensinya. Berlaku selamanya. Tidak menunggu penetapan calon pasangan saja hingga masa kampanye. Namun, banyak sekali pelanggaran tersebut, bahkan memasang dipohon besar dengan cara menancapi dengan paku besar. Ini merupakan ulah dan kebiasaan yang salah.


    Maka, dengan kita mengetahui aturan larang dalam memasang banner apapun di pohon dengan menggunakan paku/kawat atau bentuk lainnya, itu berarti kita ikut menyelamatkan pohon untuk bisa tumbuh tanpa halangan.
    Back To Top