A. Pelaksanaan Kampanye Masa Kampanye
Berdasarkan Pkpu 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan
Wakil Walikota, Kampanye dilaksanakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota; dan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye. KPU Kabupaten
Trenggalek selaku pelaksana kampanye melaksanakan Kampanye dengan Metode :
a.
debat publik antar pasangan calon;
b.
Penyebaran bahan kampanye kepada umum
c.
Pemasangan alat peraga kampanye; dan/atau
d.
Iklan di media massa
cetak dan/atau media massa elektronik
Berikut ini kami
laporkan pelaksanaan keempat metode kampanye yang diselenggarakan oleh KPU
Trenggalek Natal tersebut.
1.
Debat Publik
atau Debat Terbuka antar Pasangan Calon
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tugu selalu mengikuti
debat publik yang dilaksanakan oleh KPU Trenggalek yang diselenggarakan di
stasiun televisi dengan cara mengikuti secara online. Hal ini dilakukan
mengingat di masa pandemi ini kerumunan masa dibatasi.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tugu memfasilitasi
kegiatan nonton bareng debat publik kepada PPS Se kecamatan tugu dengan
menyediakan layar bersama di kecamtan.
Dimasa pandemi ini, kampanye melalui televisi (debat
publik) sangat bagus dilakukan sehingga jajaran PPS di Kecamatan tugu mampu
membagikan kegiatan debat kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa menerima
informasi tentang program dan rencana dari pasangan calon.
2.
Penyebaran
Bahan Kampanye Kepada Umum
Bahan kampanye disebarkan oleh tim dari pasangan calon.
Merujuk dari PKPU 11 tahun 2020 Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
bertugas: menyelenggarakan kegiatan Kampanye;
menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara
Republik Indonesia setempat tentang penyelenggaraan Kampanye; dan/atau menyebarkan Bahan Kampanye.
Untuk titik- titik penyebaran kampanye, setidaknya
Panitia Pemilihan Kecamatan Tugu telah berupaya menyediakan titik yang bisa
digunakan untuk panduan pemasangan bahan kampanye paangan calon.
3.
Iklan di Media Massa Cetak dan/atau Media Massa Elektronik
Persiapan Kampanye melalui Media Massa Cetak dan
Elektronik dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek dengan
menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye melalui Media Massa Cetak dan
Elektronik.
Sesuai surat nomor 1120/PL.02.4-und/3503/KPU-Kab/IX/2020,
KPU Trenggalek mengundang seluruh elemen yang berkepentingan dalam hal ini
untuk membahas seluruh periklanan di media cetak/elektronik.
Dalam rapat ini KPU Kabupaten Trenggalek mengundang
Pimpinan/Wartawan Media Massa cetak dan Radio, Bawaslu, organisasi masyarakat
yang ada di Kabupaten Trenggalek, Tim Penghubung dari Masing-masing Pasangan
Calon serta Panwaslih Kabupaten Trenggalek.
0 Comment for "Pelaksanaan Kampanye Masa Kampanye I PPK Tugu 2020"