Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti

Ngluruk Tanpa Bala, Menang Tanpa Ngasorake, Sekti Tanpa Aji-Aji, Sugih Tanpa Bandha

Berjuang tanpa perlu membawa massa, Menang tanpa merendahkan atau mempermalukan. Berwibawa tanpa mengandalkan kekuasaan, kekuatan, kekayaan atau keturunan, Kaya tanpa didasari kebendaan.

  • NU ONLINE
  • Pemutakhiran Data Dan Daftar Pemilih l PPK TUGU 2020


    A.  Pemutakhiran Data Dan Daftar Pemilih

    1.   Dasar Kegiatan

    Adapun dasar hukum dari pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih adalah sebagai berikut;

    -        Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

    -        Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang

    -        Undang-undang nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 201 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang;

    -        Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

    -        Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020;

    -        Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Desease 2019 (Covid-19)

    2.   Proses Kegiatan, Permasalahan, dan Solusi

    a.   Pemetaan TPS

    Pemetaan TPS ini merupakan langkah awal dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Trenggalek. Pemetaan TPS ini dalam pelaksanaanya sangat mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat dalam memilih. Pertimbangan yang mendasar dalam pemetaan ini yaitu kondisi medan, tidak dalam satu dan juga jumlah dari Pemilih di lingkup RT. Maka dari itu perlu adanya analisa yang mempertimbangkan dari beberapa aspek tersebut.

    TPS di kecamatan Tugu mendapat jatah TPS yaitu 108 TPS setelah melalui pencermatan dan analisa dengan kawan-kawan PPS diperoleh sejumlah 109 TPS, dengan deskripsi sebagai berikut;

    NO

    DESA

    Kuota TPS Awal

    Jumlah TPS Akhir

    1

    BANARAN

    4

    4

    2

    DERMOSARI

    6

    6

    3

    DUREN

    6

    6

    4

    GADING

    3

    3

    5

    GONDANG

    14

    13

    6

    JAMBU

    9

    9

    7

    NGEPEH

    9

    9

    8

    NGLINGGIS

    5

    5

    9

    NGLONGSOR

    9

    9

    10

    PRAMBON

    18

    20

    11

    PUCANGANAK

    7

    7

    12

    SUKOREJO

    4

    4

    13

    TEGAREN

    4

    4

    14

    TUMPUK

    5

    5

    15

    WINONG

    5

    5

    TOTAL TPS

    108

    109

    Desa Prambon yang merupakan desa dengan jumlah pemilih terbanyak dengan geografis wilayahnya kebanyakan adalah pegunungan perlu pencermatan yang lebih dalam penentuan jumlah TPS dengan mempertimbangkan jumlah pemilih di masing-masing RT sekaligus kondisi medan dan keterjangkauan saat pencoblosan untuk meminimalisir angka golput.

    Desa Prambon sebelumnya mendapat jatah 18 TPS. Karena kondisi medan yang tidak memungkinkan menggabung RT yang berseberangan gunung, pada akhirnya perlu penambahan dua TPS di desa Prambon yang diambilkan satu TPS dari kecamatan Trenggalek dan satu TPS dari Desa Gondang Tugu, sehingga didapati TPS di desa Prambon sejumlah 20 TPS.

    b.   Pembentukan PPDP

    PPDP dibentuk oleh PPS yang diambilkan dari perwakilan petugas RT atau Rw atau masyarakat yang tahu tentang wilayah dalam lingkup TPS tepat diaman dia terdaftara dalam A-KWK.

    PPDP se-kecamatan Tugu membutuhkan 109 Petugas Pemutakhiran Data  Pemilih yang tersebar di 15 Desa. Alhamdulillah dari sekian banyaknya PPDP yang dibutuhkan dapat terpenuhi dengan kerjasama dari berbagai pihak.

    Sebelum melaksanakan tugasnya PPDP diharuskan untuk melaksanakan Rapid Test. Dari 109 PPDP yang di Rapid Test terdapat satu PPDP yang menunjukkan hasil reaktif dan sesuai regulasi PPDP yang reaktif harus diganti.

    NO

    DESA

    JUMLAH TPS

    JUMLAH PPDP

    P

    L

    1

    Nglinggis

    5

    -

    5

    2

    Duren

    6

    5

    1

    3

    Pucanganak

    7

    3

    4

    4

    Dermosari

    6

    4

    2

    5

    Tegaren

    4

    3

    1

    6

    Jambu

    9

    5

    4

    7

    Winong

    5

    3

    2

    8

    Sukorejo

    4

    3

    1

    9

    Gondang

    13

    7

    6

    10

    Banaran

    4

    3

    1

    11

    Nglongsor

    9

    2

    7

    12

    Prambon

    20

    3

    17

    13

    Tumpuk

    5

    2

    3

    14

    Ngepeh

    9

    5

    4

    15

    Gading

    3

    -

    3

    0 Comment for "Pemutakhiran Data Dan Daftar Pemilih l PPK TUGU 2020"

    Back To Top