Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti

Ngluruk Tanpa Bala, Menang Tanpa Ngasorake, Sekti Tanpa Aji-Aji, Sugih Tanpa Bandha

Berjuang tanpa perlu membawa massa, Menang tanpa merendahkan atau mempermalukan. Berwibawa tanpa mengandalkan kekuasaan, kekuatan, kekayaan atau keturunan, Kaya tanpa didasari kebendaan.

  • NU ONLINE
  • Pelaksanaan pungut hitung dan rekap PPS Desa Jambu


    1. Pemungutan dan Penghitungan Suara

     

    Sesuai dengan jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Serentak Lanjutan Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Trenggalek tahun 2020 dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020. Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh PPS Desa Jambu  seluruh TPS telah dibuka tepat pada pukul 07.00 WIB dan ditutup pada pukul 13.00 WIB.

    Pelaksanan pemungutan suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Serentak Lanjutan Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 berbeda dengan pemilihan pada tahun sbelumnya. Pemilihan Tahun 2020 dilaksanakan dengan pembagian waktu bagi pengguna hak pilih sesuai nomor urutan DPT. Hal ini dilakukan karena untuk mengurangi penyebaran virus covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan. Secara umum pelaksanaan pemungutan suara di Desa Jambu berjalan dengan lancar, aman dan kondusif. penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Serentak Lanjutan Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 berbeda dengan pemilihan sebelumnya dikarenakan adanya bencana non alam (covid-19). Penerapan protocol kesehatan sudah diterapkan dengan baik di setiap TPS.

             

    Kotak Teks: Gb. 2.11 Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
     

     

     


    2. Rekapitulasi Penghitungan Suara

    Usai berlangsungnya proses pemungutan dan penghitungan pada tanggal 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Tugu beserta Panitia Pemungutan Suara se- Kecamatan Tugu untuk melakukan rekapitulasi terhadap hasil penghitungan suara serta menyampaikan hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek sesuai dengan jadwal.

    Rekapitulasi dilaksanakan di Aula Kecamatan Tugu pada tanggal 11 Desember 2020 dengan dihadiri salah satu saksi dari paslon 2 serta Panwas. Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara berjalan dengan lancar. Selama pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kecamatan tidak terdapat protes atau keberatan dari masing-masing saksi pasangan calon dan Panwas.

     

    Kotak Teks: Gb. 2.12 Pelaksanaan Rekapitulasi Suara

     

     

    Tabel 2.4 Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Desa Pucanganak

    NO.

    URAIAN

     

     

    001

    002

    003

    004

    005

    006

    007

    008

    009

    Jumlah

    1.

    Data Perolehan Suara Pasangan Calon

     

     

    PASLON 1

    53

    62

    55

    100

    80

    71

    46

    31

     

    11

     

    509

     

    PASLON 2

    146

    103

    197

    193

    159

    199

    150

    219

    168

    1534

    2.

    Jumlah Suara Sah

    199

    165

    252

    293

    239

    270

    196

    250

     

    179

     

    2043

    3.

    jumlah suara Tidak Sah

    7

    6

    7

    17

    6

    13

    8

    8

     

    5

     

    77

    4.

    jumlah suara sah dan tidak sah

    206

    103

    259

    310

    245

    283

    204

    258

     

     

    184

     

     

    2120

     

    0 Comment for "Pelaksanaan pungut hitung dan rekap PPS Desa Jambu "

    Back To Top