1. Pemungutan
dan Penghitungan Suara
Sesuai
dengan jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil
Serentak Lanjutan Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan
Bupati dan wakil Bupati Trenggalek tahun 2020 dilaksanakan pada hari Rabu
tanggal 9 Desember 2020. Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh PPS
Desa Jambu seluruh TPS telah dibuka
tepat pada pukul 07.00 WIB dan ditutup pada pukul 13.00 WIB.
Pelaksanan
pemungutan suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil
Serentak Lanjutan Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 berbeda dengan pemilihan pada
tahun sbelumnya. Pemilihan
Tahun 2020 dilaksanakan dengan pembagian waktu bagi pengguna hak pilih sesuai
nomor urutan DPT. Hal ini dilakukan karena untuk mengurangi penyebaran virus
covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan. Secara umum
pelaksanaan pemungutan suara di Desa Jambu berjalan dengan lancar, aman dan
kondusif. penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Serentak Lanjutan Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 berbeda
dengan pemilihan sebelumnya dikarenakan adanya bencana non alam (covid-19).
Penerapan protocol kesehatan sudah diterapkan dengan baik di setiap TPS.
2. Rekapitulasi
Penghitungan Suara
Usai
berlangsungnya proses pemungutan dan penghitungan pada tanggal 9 Desember 2020,
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek memerintahkan kepada Panitia
Pemilihan Kecamatan Tugu beserta Panitia Pemungutan Suara se- Kecamatan Tugu
untuk melakukan rekapitulasi terhadap hasil penghitungan suara serta
menyampaikan hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan tersebut kepada
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek sesuai dengan jadwal.
Rekapitulasi
dilaksanakan di Aula Kecamatan Tugu pada tanggal 11 Desember 2020 dengan
dihadiri salah satu saksi dari paslon 2 serta Panwas. Pelaksanaan rekapitulasi
penghitungan suara berjalan dengan lancar. Selama
pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kecamatan tidak terdapat protes atau
keberatan dari masing-masing saksi pasangan calon dan Panwas.
Tabel 2.4 Hasil
Rekapitulasi Penghitungan Suara Desa Pucanganak
NO. |
URAIAN |
||||||||||
|
|
001 |
002 |
003 |
004 |
005 |
006 |
007 |
008 |
009 |
Jumlah |
1. |
Data
Perolehan Suara Pasangan Calon |
||||||||||
|
PASLON 1 |
53 |
62 |
55 |
100 |
80 |
71 |
46 |
31 |
11 |
509 |
|
PASLON 2 |
146 |
103 |
197 |
193 |
159 |
199 |
150 |
219 |
168 |
1534 |
2. |
Jumlah Suara
Sah |
199 |
165 |
252 |
293 |
239 |
270 |
196 |
250 |
179 |
2043 |
3. |
jumlah suara
Tidak Sah |
7 |
6 |
7 |
17 |
6 |
13 |
8 |
8 |
5 |
77 |
4. |
jumlah suara
sah dan tidak sah |
206 |
103 |
259 |
310 |
245 |
283 |
204 |
258 |
184 |
2120 |
0 Comment for "Pelaksanaan pungut hitung dan rekap PPS Desa Jambu "