Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti

Ngluruk Tanpa Bala, Menang Tanpa Ngasorake, Sekti Tanpa Aji-Aji, Sugih Tanpa Bandha

Berjuang tanpa perlu membawa massa, Menang tanpa merendahkan atau mempermalukan. Berwibawa tanpa mengandalkan kekuasaan, kekuatan, kekayaan atau keturunan, Kaya tanpa didasari kebendaan.

  • NU ONLINE
  • Larangan Memaku Pohon Bagi Pasangan Calon I amruloh saja


    larangan memaku pohon bagi pasangan calon l google search

    Sepanjang jalur Trenggalek-Ponorogo, atau daerah lain diseluruh Indonesia, setiap kali ada pohon, beberapa telah dipasangi baliho, gambar gambar pasangan calon pemimpin daerah, promosi usaha, promosi sekolah dan lain lain. Dalam hal ini, banyak pohon yang dipasang gambar menggunakan paku, atau alat berupa besi.

    Apakah masalah, iya sangat bermasalah. sebenarnya, pohon salah satu makluk Tuhan yang sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup makluk lain, seperti manusia dan hewan. dengan adanya pohon pohon, maka akan menjadikan jantung kota menjadi bersih, segar. Hutan-hutan menjadi pusat resapan air. Nah, tindakan memaku pohon, adalah perusakan lingkungan, merusak makluk Tuhan itu adalah tindakan pendosa, dilaknat.

    Karena dengan menusukkan paku ke pohon akan membuat kerusakan pada pohon tersebut, maka perlu adanya pemahaman khusus tentang tindakan tersebut, tentang etika dan estetika serta kesehatan makluk hidup. Tindakan pemakuan pohon ini merupakan tindakan yang membahayakan. Bila kita jelajahi laman wikipedia Tree Spiking adalah memaku setangkai logam, paku atau material lain (seperti keramik) ke dalam batang pohon (Baca wikipedia : Tree Spiking). Namun, Tree Spiking memiliki tujuan khusus yaitu sebagai taktik yang tidak menyenangkan sehingga penebang akan khawatir terluka saat memotong, membelah dan memproses batang kayu.

    Sebenarnya, kegiatan menusuk pohon dengan paku, tidak diperbolehkan bagi setiap orang. Namun karena saking banyaknya pasangan calon yang “ngawur” memasang dimanapun tempat, sementara yang diatur hanya larangan saat menjelang Pilkada. Dalam aturan pilkada, memasang gambar pasangan calon, salah satunya di pohon itu dilarang keras. Menurut aturan Komisi Pemilihan Umum, yaitu PKPU no 15 tahun 2013, semuanya untuk kampanya diatur, dimana boleh memasang, ukuran dan bentuknya.
    Berikut cuplikan aturan laranga tersebut:

    “Pasal 17 (1) Kampanye Pemilu dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, diatur sebagai berikut:
    a.     alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalanjalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan;
    b.    Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan ketentuan:
    1. baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi Partai Politik 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD;
    2. Calon Anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya;
    3. bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Partai Politik dan calon Anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.
    4. spanduk dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 m hanya 1 (satu) unit pada 1 (satu) zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.
    5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4 berlaku 1 (satu) bulan setelah Peraturan ini diundangkan.

    Aturan yang dibuat oleh pemerintah sebenarnya berlaku menyeluruh, esensinya. Berlaku selamanya. Tidak menunggu penetapan calon pasangan saja hingga masa kampanye. Namun, banyak sekali pelanggaran tersebut, bahkan memasang dipohon besar dengan cara menancapi dengan paku besar. Ini merupakan ulah dan kebiasaan yang salah.


    Maka, dengan kita mengetahui aturan larang dalam memasang banner apapun di pohon dengan menggunakan paku/kawat atau bentuk lainnya, itu berarti kita ikut menyelamatkan pohon untuk bisa tumbuh tanpa halangan.
    Labels: nasional

    Thanks for reading Larangan Memaku Pohon Bagi Pasangan Calon I amruloh saja. Please share...!

    0 Comment for "Larangan Memaku Pohon Bagi Pasangan Calon I amruloh saja"

    Back To Top